cyber law dan cyber crime
Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Cyberlaw juga merupakan hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Cyber Crime / Kejahatan Dunia Maya adalah kejahatan yang ditimbulkan dengan memanfaatkan internet dan kecanggihan computer dan peralatan teknologi informasi lainnya.
Tipe – Tipe Cyber Crime:
Hacker: Orang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistim operasi dank ode computer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan tindakna pengrusakan apapun, tidak mencuri uang, atau informasi.
Cracker : Hacker yang melakukan tindakannya untuk tindakan kejahatan baik untuk alasan ekonomi, bisnis, politis, dll.Misalnya: mencuri domain dan website orang lain.
Denial of service attack : Orang yang berusaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bias digunakan oleh para pemakai
Piracy / Hijacking : Membajak/meng-kopi software, karya cipta orang lain tanpa izin, dan memperbanyaknya untuk keuntungan pribadi.
Fraud: Memanipulasi informasi / data dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
Gambling : Membuat situs perjudian.
Pornografi dan paedophilia: Membuat situs pornografi dan ekploitasi seks anak-anak di bawah umur
Data forgery: Memalsukan data / dokumen yang ada di internet, biasanya milik institusi / lembaga yang mempunyai situs berbasis web database.
Joy Computing: Hacker yang ingin memanfaatkan jaringan internet orang lain, sehingga ia tidak usah membayar.
Ilegal content: Isi data yang diterbitkan atau ditransfer di internet.
Probing and Port Scanning: Menscan port network orang lain untuk melihat informasi yang berharga atau mempelajari kelemahan.
Menyebarkan virus: menyebar virus untuk mengganggu kinerja kerja suatu institusi /perusahaan tertentu
Cyber espionage, sabotage & extortion: Melakukan kegiatan mata-mata atau sabotase untuk tujuan memeras korbannya.
Cyberstalking: Mengunakan internet untuk mengintai kehidupan seseorang bertujuan melecehkan dan menteror.
Carding: Memalsukan data kartu kredit atau atm orang lain sehingga dapat mencuri aksesnya, misalnya dengan mengirim site phising untuk mencuri data dan password pemilik kart
Cybersquatting: Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal
Typosquatting: adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain
Cyber Terrorism: Menggunakan internet untuk melakukan gerakan teroris
Seluruh entitas yang mempengaruhi perkembangan internet di Indonesia:
Perangkat Hukum:
•KUHP
•UU No. 36, 1999: Telekomunikasi
•UU No. 14, 2001: Hak Paten
•UU No. 19, 2002: Hak Cipta (bid TIK)
•UU No. 11, 2008: ITE
•International Cyber Law
Lembaga Penegak Hukum:
•Pengadilan
•Kepolisisan
Pelaku Usaha dan Pembuat Regulasi:
•ISP: Internet Service Provide
•ICP: Internet Content Provider
•Telkom,Indosat
•Pemerintah
•Konsensus Internasional
Pemakai (User):
•Pribadi
•Perusahaan / lembaga
Menurut UU No. 36, 1999: Penyelenggara Telekomunikasi nasional adalah BUMN PT Telkom, bekerjasama dengan perusahaan internasional, PT Indosat.
Ada juga keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai perusahaan yang menyediakan interkoneksi antara perusahaan-perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi, perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi satelit, dan perusahaan penyedian jaringan telepon bergerak (seluler).
Bila suatu kejahatan siber terjadi, undang-undang yang menjadi acuan pokok adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk tindakan kriminalnya dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 tahun 2008 yang berhubungan dengan tindakan eksploitasi teknologi informasi dan transaksi elektronik, selain juga perangkat hukum lain yang mungkin terkait, terutama jika melibatkan aksi kriminal lintas teritorial.
Penyedia jasa Internet (PJI) ( dalam Bahasa Inggris Internet service provider disingkat ISP) adalah perusahaan atau badan yang menyediakan jasa sambungan internet dan jasa lainnya yang berhubungan. Kebanyakan perusahaan telepon merupakan penyedia jasa Internet. Mereka menyediakan jasa seperti hubungan ke Internet, pendaftaran nama domain, dan hosting.
ISP ini mempunyai jaringan baik secara domestik maupun internasional sehingga pelanggan atau pengguna dari sambungan yang disediakan oleh ISP dapat terhubung ke jaringan Internet global. Jaringan di sini berupa media transmisi yang dapat mengalirkan data yang dapat berupa kabel (modem, sewa kabel, dan jalur lebar), radio, maupun satelit. (Wikipedia)
Internet Content Provider adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa desain web. Pemilik website dapat membayar tenaga mereka untuk mendapatkan tenaga professional untuk web programming.
The Internet Architecture Board (IAB) adalah panitia dari Internet Engineering Task Force (IETF), sebuah asosiasi professional IT internasional yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sbb:
IESG (Internet Engineering Steering Group) Confirmation: The IAB menunjuk Ketua IETF dan direktur – direktur IESG berdasarkan nominasi dari Panitia Pencalonan IETF.
Architectural Oversight: The IAB memberikan masukan dan komentar bila diperlukan atas aspek-aspek arsitektur untuk protocol dan prosedur internet.
Standards Process Oversight and Appeal: The IAB memberikan masukan atas proses yang digunakan untuk membuat regulasi / standar internet. The IAB bertindak sebagai Dewan Permohonan untuk pengaduan atas eksekusi proses standard / regulasi internet yang tidak layak dengan bertindak atas nama Badan Permohonan berdasarkan dasar-dasar keputusan IESG.
RFC Series and IANA: The IAB bertanggungjawab atas manajemen redaksi dan penerbitan dokumen serial the Request for Comments (RFC), dan administrasi dari pengujian nilai-nilai parameter IETF protocol oleh the IETF Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
External Liaison: The IAB bertindak sebagai wakil dari kepentingan-kepentingan IETF dalam bekerjasama dengan organisasi-organisasi yang menaruh perhatian pada standard dan isu –isu teknis dan organisasional lain dari internet.
Advice to ISOC: The IAB bertindak selaku penasihat dan pembimbing untuk Dewan Kehormatan dan Petugas –Petugas dari Komunitas Internet mengenai hal-hal teknis, arsitektural, prosedur dan kebijakan (jika memungkinkan) mengenai internet dan teknologinya. Jika diperlukan, IAB akan membentuk panel dengar pendapat terdiri dari para pakar atau melakukan investigasi terhadap pertanyaan / topic khusus yang diajukan komunitas internet.
IRTF Chair: The IAB memilih ketua the Internet Research Task Force (IRTF) untuk masa jabatan yang dapat diperbarui setiap dua tahun sekali.
Kebutuhan jaringan internet bagi masyarakat di kota mau pun yang tinggal di pelosok-pelosok nusantara sangatlah penting. Internet mampu menyediakan sarana komunikasi yang murah dan sumber informasi yang sangat besar. Internet juga dapat meningkatkan efisiensi kerja di semua bidang, karena kecepatan transfer data elektroniknya.
Namun internet dapat menjadi alat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara bila dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau pihak-pihak tertentu. Karena cakupan internet yang global, sumber dari dampak negatif ini dapat datang baik dari dalam maupun luar negeri. UU ITE No. 11, 2008 diharapkan dapat menjadi payung regulasi untuk peraturan – peraturan pelaksananya di lapangan. Semua pelaku usaha di bidang IT harus bekerjasama dengan pemerintah dan organisasi internasional demi meningkatkan pelayananannya kepada masyarakat.
Semua pemakai jasa internet seharusnya terikat pada etika berinternet (Netiket) dan bagi pelaku di profesi IT ini juga menunjukkan profesionalisme seseorang. Bila kesadaraaan untuk mematuhi etika yang berlaku tidak dapat tercapai, tentunya jalur hukum yang lebih pasti harus diambil demi tegaknya keadilan dan terwujudnya kehidupan yang damai.
